Selasa 12 Dec 2017 18:44 WIB

MK Tolak Tujuh Gugatan Uji Materi Perppu Ormas

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi  usai  membacakan putusan sepuluh perkara PUU, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (12/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi usai membacakan putusan sepuluh perkara PUU, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak tujuh gugatan uji materi terhadap Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Penolakan tersebut disebabkan pemerintah sudah mengesahkan Perppu Ormas menjadi Undang-undang (UU) pada 24 Oktober 2017.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat pada saat pembacaan putusan di Gedung MK, Selasa (12/12).

Putusan ini merujuk kepada sikap DPR dan pemerintah yang sudah mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU Ormas. Selanjutnya, aturan tersebut diundangkan pada 22 November lalu.

"Dengan demikian, gugatan para pemohon ke MK dianggap kehilangan objek," katanya.

Adapun gugatan Perppu ormas dilakukan oleh tujuh pemohon, yakniPimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis),Afriady Putra yang mewakili Organisasi Advokat Indonesia, eks Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, Dewan Pengurus Pusat Aliansi Nusantara, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Tim Advokasi Cinta Tanah Air dan Eggi Sudjana.

Dari tujuh pihak penggugat tersebut, hanya Persis yang menghadiri sidang putusan. Sementara itu, enam pihak lain terpantau tidak menghadiri sidang putusan pada Selasa.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement