REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak tujuh gugatan uji materi terhadap Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Penolakan tersebut disebabkan pemerintah sudah mengesahkan Perppu Ormas menjadi Undang-undang (UU) pada 24 Oktober 2017.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat pada saat pembacaan putusan di Gedung MK, Selasa (12/12).
Putusan ini merujuk kepada sikap DPR dan pemerintah yang sudah mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU Ormas. Selanjutnya, aturan tersebut diundangkan pada 22 November lalu.
"Dengan demikian, gugatan para pemohon ke MK dianggap kehilangan objek," katanya.
Adapun gugatan Perppu ormas dilakukan oleh tujuh pemohon, yakniPimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis),Afriady Putra yang mewakili Organisasi Advokat Indonesia, eks Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, Dewan Pengurus Pusat Aliansi Nusantara, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Tim Advokasi Cinta Tanah Air dan Eggi Sudjana.
Dari tujuh pihak penggugat tersebut, hanya Persis yang menghadiri sidang putusan. Sementara itu, enam pihak lain terpantau tidak menghadiri sidang putusan pada Selasa.