Rabu 13 Dec 2017 01:19 WIB

Kemenkeu: Realisasi Dana Desa Capai Rp 59,2 Triliun

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman mengenai dana desa di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10).
Foto: Mahmud Muhyidin
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman mengenai dana desa di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan realisasi dana desa hingga 11 Desember 2017 telah mencapai Rp 59,2 triliun atau mendekati target APBNP sebesar Rp 60 triliun.

"Pelaksanaan dana desa sampai akhir tahun tidak bisa mencapai 100 persen, karena masih ada kendala penyaluran dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa," kata Boediarso dalam pemaparan di Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/12).

Boediarso menjelaskan realisasi tersebut berasal dari penyaluran dana desa dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah sebesar Rp 35,8 triliun untuk 74.910 desa atau sebanyak 99,5 persen dari target penyaluran tahap I sebesar Rp 36 triliun.

Kemudian, penyaluran dana desa tahap II dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah mencapai Rp 23,4 triliun untuk 73.051 desa atau sebanyak 97,3 persen dari target penyaluran tahap II sebesar Rp 24 triliun.

Dari total realisasi tersebut, maka masih terdapat dana desa yang belum tersalurkan sebesar kurang lebih Rp 800 miliar hingga akhir tahun.

Meski demikian, untuk penyaluran tahap I tersebut, baru sebesar Rp33,1 triliun untuk 65.324 desa atau 91,9 persen dari target penyaluran Rp36 triliun, yang sudah disalurkan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa.

"Kendala penyaluran dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa, karena APBDesa belum atau terlambat ditetapkan dan laporan penggunaan belum dibuat," ungkap Boediarso.

Boediarso menjelaskan implikasi dari penyaluran tahap I yang belum sepenuhnya optimal tersebut yaitu adanya dana desa di rekening kas umum negara sebesar Rp 161 miliar yang menjadi sisa dan hangus.

Untuk 2018, pelaksanaan dana desa ditetapkan sebesar Rp 60 triliun atau sama dengan pagu di APBNP 2017, karena pemerintah ingin melaksanakan insentif ini sembari melakukan evaluasi atas pelaksanaan dana desa sejak berlaku pada 2015.

Evaluasi ini dilakukan terkait efektivitas pemberian dana desa ini untuk memberikan dampak positif dalam mengentaskan kemiskinan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat serta mengatasi ketimpangan layanan publik antardesa.

Selain itu, evaluasi untuk menyiapkan aturan main yang lebih memadai serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk aparat dan pendamping dana desa, agar penyaluran insentif ini dapat lebih efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan evaluasi tersebut diharapkan alokasi pagu dana desa bisa meningkat di 2019, dari rata-rata pemberian dana desa sebesar Rp 800 juta per desa, menjadi Rp 1,4 miliar per desa.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement