REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- PT Pertamina Marketing Operation Region IV wilayah Jateng DIY menjamin ketersediaan LPG 3 kilogram (elpiji melon) di wilayah DIY. Pertamina menambah pasokan LPG enam persen dari alokasi normal atau tambahan sebanyak 169.640 tabung.
Hal itu disampaikan Unit Manager Communication &CSR MOR IV Pertamina (Persero) Andar Titi Lestari dalam rilisnya yang diterima Republika, Selasa petang (12/12). Penambahan Fakultatif di wilayah DIY disebar ke beberapa wilayah yakni: di Kabupaten Bantul mendapat tambahan 53.800 tabung dari alokasi normal 694.800 tabung. Kabupaten Gunung Kidul mendapat tambahan 15.440 tabung dari alokasi normal 291.920 tabung.
Kabupaten Kulon Progo mendapat tambahan 15.160 tabung dari alokasi normal 281.920 tabung. Kabupaten Sleman mendapat tambahan 55.160 tabung dari alokasi normal 922.120 tabung, dan Kota Yogyakarta mendapat tambahan 30.080 tabung dari alokasi normal 545.800 tabung.
Menurutnya, ketahanan suplai dan stok LPG di DIY ditunjang dengan keberadaan 105 SPBU di wilayah DIY sebagai alternatif pilihan masyarakat mendapatkan LPG 3 kg. SPBU ini sebagai stabilisator yang kami tugaskan layaknya Pangkalan yang juga menjual LPG 3 kg sesuai dengan harga HET yang berlaku yaitu Rp 15.500, dan mengisi Logbook. "Sehingga pengguna LPG 3kg juga tetap menyertakan Kartu identitas sebagai data," ungkap Andar.
Ia berharap masyarakat bisa beraktifitas seperti biasa karena Pertamina selalu mengevaluasi kebutuhan real pengunaan LPG 3 Kg. "Apabila dirasa kurang Pertamina akan mensuplai LPG 3 Kg secukupnya sesuai kebutuhan di wilayah tersebut," ujarnya.
Dikatakan Andar, pendistribusian LPG 3 kg merupakan penugasan yang diamanahkan Pemerintah ke Pertamina sesuai dengan kuota yang telah ditentukan. Pertamina berkomitmen penuh dalam hal pendistribusian. "Namun demikian, dukungan penuh dari masyarakat, dan Pemda sebagai pengawasan di lapangan sangatlah diperlukan agar pendistribusian LPG 3 kg dapat tepat sasaran," kata dia.
"Terlebih lagi bahwa LPG 3kg ini sangat perlu disadari keperuntukannya untuk rakyat miskin dan para usaha mikro, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan
pendistribusian LPG."