Rabu 13 Dec 2017 07:00 WIB

BPJS TK, Lembaga Pengendali Gratifikasi Terbaik Versi KPK

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakarjaan Agus Susanto usai menerima penghargaan pada acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2017 di Jakarta, Selasa (12/12).
Foto: Darmawan / Republika
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakarjaan Agus Susanto usai menerima penghargaan pada acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2017 di Jakarta, Selasa (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) meraih penghargaan sebagai lembaga dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan tersebut dinilai sebagai bukti nyata komitmen BPJS-TK dalam pengendalian gratifikasi.

Direktur Utama BPJS-TK, Agus Susanto mengungkapkan, penghargaan ini diterima berdasarkan evaluasi KPK atas pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan BPJS-TK selama periode Januari hingga Desember 2017.

 

"Kami ucapkan terima kasih, penghargaan ini merupakan komitmen semua Insan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjunjung nilai Integritas dengan baik, sejalan dengan Visi dan Misi BPJS Ketenagakerjaan," ujar Agus pada penutupan rangkaian kegiatan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2017 di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan (12/12).

 

Agus menuturkan, integritas adalah kunci sukses yang utama bagi BPJS-TK untuk senantiasa melayani Indonesia dengan sebaik-baiknya. Sebagai institusi yang mengelola dana pekerja, penghargaan ini juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat pekerja kepada BPJS-TK.

 

"Penghargaan ini juga akan memacu seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan untuk senantiasa berjuang menegakkan Integritas," kata Agus.

 

Penghargaan dari KPK ini, lanjut Agus, juga merupakan kado Istimewa BPJS-TK pada usianya ke 40 Tahun tepat pada tanggal 5 Desember 2017 beberapa hari lalu. Karena itu, dia juga berterimakasih kepada seluruh pemangku kepentingan BPJS-TK yang senantiasa berjuang untuk menjadi institusi yang bersih , menjunjung tinggi Integritas, bebas dari korupsi, gratifikasi dan suap.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement