REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap empat orang pengedar narkoba di dua lokasi berbeda di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (11/12) dini hari.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, mengatakan empat pelaku itu merupakan jaringan pemasok narkoba khusus kalangan mahasiswa. Empat pelaku itu adalah MA (24), MF (24), AAT (27) dan DS (23).
Dari mereka, petugas mengamankan sebanyak 14,5 kilogram ganja kering siap edar. Ganja itu dibungkus beberapa paket dengan varian harga mulai Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.
"Mereka adalah sindikat jaringan pemasok ganja untuk setiap kampus di Bekasi, konsumennya adalah mahasiswa," ujar Indarto, Selasa (12/12). metr
Pengungkapan jaringan ini, kata Indarto, berawal dari informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Bekasi dengan jumlah cukup besar. Polisi pun menindak lanjuti informasi itu dengan menyelidikinya selama tiga hari.
Dari penyelidikan itu, polisi kemudian menggerebek satu rumah kontrakan di daerah Jatimulya, Tambun Selatan pada Senin (11/12) pukul 01.00 WIB. Di rumah kontrakan itu, MA diamankan beserta barang bukti empat bungkus ganja kering yang siap diedarkan.
Berdasarkan keterangan MA, barang tersebut didapatkannya dari MF. Satu jam kemudian, polisi pun mengamankan MF di wilayah yang berbeda di Papan Mas Tambun Selatan.
"Sayangnya, dari MF tidak ditemukan barang bukti. Namun MF mengakui memasok MA dari dengan membeli ganja sebesar Rp 900 ribu," tuturnya.
Selanjutnya, petugas memburu AAT dan mengamankannya di Perumahan Griya Asri Tambun Selatan bersama DS. Polisi pun mengamankan sebanyak 13 kilogram ganja kering yang dibungkus menggunakan lakban coklat, 38 klip ganja siap edar, satu kaleng dan plastik berisikan ganja dari kedua pelaku.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda mengatakan, pelaku DS merupakan otak dari peredaran ganja di Bekasi itu. DS menerima langsung ganja tersebut dari Aceh. "Dan dijual kepada setiap kampus di Bekasi dan DKI Jakarta," katanya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap pemasok ganja yang diketahui dari Aceh itu. Polisi juga sedang menelusuri jaringan tersebut.
Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.