Selasa 12 Dec 2017 20:31 WIB

Kasus Suap Jambi, KPK Cegah Dua Pengusaha

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua pengusaha dalam kasussuap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Dua pengusaha itu adalah pengusaha dari PT Sumber Swarna Joe Fandy Yoesman dan Ali Tonang.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan, surat pencegahan telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (8/12). Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan.

"Pencegahan dilakukan agar saat diperlukan untuk pemeriksaan yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," ujar Febri saat dikonfimasi, Selasa (12/12).

Diduga Joe dan Ali mengetahui soal pemberian suap yang diduga dilakukan Erwan Cs kepada Anggota DPRD Jambi untuk mengesahkan rancangan APBD Jambi 2018. Selain mencegah dua saksi, lanjut Febri, penyidik KPK memeriksa Ketua Komisi I DPRD Jambi Tadjuddin Hasan, Anggota Komisi III DPRD Jambi Cek Man dan Parlagutan, serta Anggota Komisi IV DPRD Jambi Juber.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAI (Saifudin)," katanya.

 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebagai penerima adalah Supriono yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019. Dan diduga sebagai pemberi adalah itu Erwan yaitu Plt Sekretaris Daerah, Arfan Plt Kepala Dinas PU Provinsi Jambi dan Saifudin Asisten Daerah Bidang 3 Provinsi Jambi.

Pasal yang disangkaakan kepada para pemberi Erwan, Arfan dan Saifudin adalah pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Lalu sebagai pihak yang diduga penerima Supriono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement