Selasa 12 Dec 2017 21:40 WIB

KPK Konfirmasi Kepemilikan PT Mondialindon kepada Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan pada Selasa (12/12) penyidik KPK memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto dan mantan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung. Keduanya diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Terhadap SN diklarifikasi terkait informasi kepemilikan PT. Mondialindo dan informasi yang pernah disampaikan oleh salah satu kuasa hukum SN tentang pemberian saham PT. Mondialindo pada SN," ungkap Febri saat dikonfirmasi, Selasa (12/12).

Febri menuturkan, dari informasi yang didapatkan dari penyidik, hal itu dibantah oleh Novanto saat pemeriksaan. Sedangkan terhadap Made Oka, lanjut Febri, penyidik mendalami tentang transaksi keuangan.

Dalam fakta persidangan KTP-el, Novanto, Oka dan Anang diketahui pernah melakukan pertemuan di rumah Novanto pada November 2011. Pertemuan tersebut diduga untuk membicarakan modal awal pengerjaan proyek KTP-el.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el. Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement