Rabu 13 Dec 2017 04:10 WIB

Ini Kata Bank Syariah Soal Bitcoin

Bitcoin.
Foto: Reuters/Benoit Tessier
Bitcoin.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Salah satu mata uang digital yakni bitcoin tengah diperbincangkan. Pasalnya, hampir seluruh bank sentral di semua negara termasuk Bank Indonesia (BI) tidak mengakuinya sebagai mata uang sah.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama BRI Syariah Hadi Santoso menilai, bitcoin sulit diatur dengan regulasi. "Sebagai bank kita lihatnya, bank kan selalu high regulated kita selalu dalam laporan. Sementara bitcoin, bagaimana mereka keluar dari aturan, kalau diatur mereka akan ke luar lagi," ujarnya saat datang ke Kantor Republika, di Jakarta, Senin, (12/12).

Lebih lanjut, kata dia, dari sisi Islam, bitcoin pun tidak diperbolehkan. "Dari sisi agama kita itu masih ada gambling-nya (perjudian) karena harganya sampai sekarang sudah capai Rp 130 juta. Jadi spekulasi muncul di situ," jelas Hadi.

Maka, ia menegaskan, BRI Syariah akan tetap mengikuti regulasi yang berlaku. Bila regulasi tidak ada, perseroan tidak bisa masuk ke mata uang digital.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo pun sudah menegaskan, bitcoin bukanlah alat pembayaran yang diterima di Indonesia. "Saya selalu katakan kepada masyarakat, bahwa ada risiko dengan instrumen yang dikatakan orang bitcoin," ujarnya kepada wartawan, kemarin, (11/12).

Dirinya mengingatkan, risiko tersebut jangan dianggap mudah. "Jangan kemudian disesali kalau seandainya ada masyarakat yang ingin lebih jauh mengetahui bitcoin ini," ujar Agus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement