Selasa 12 Dec 2017 20:53 WIB

Bea Masuk Produk Digital akan Dibahas dengan Pelaku Industri

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Dwi Murdaningsih
Belanja daring (Online) lewat ponsel pintar
Foto: VOA
Belanja daring (Online) lewat ponsel pintar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan masih menyusun pelaksanaan pengenaan bea masuk untuk barang impor tak berwujud (intangible goods) seperti software, e-book, musik, film dan lainnya yang dilakukan secara online. Hal ini agar terdapat level playing field (kesetaraan) antara barang impor berwujud dan tak berwujud.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan para pelaku industri dalam negeri yang memiliki kepentingan terhadap bisnis impor produk ini.

"Kita akan bicara dengan semua pihak-pihak terkait, apakah pelaku bisnis itu sendiri ataukah pelaku bisnis yang ada di dalam negeri yang sekarang sudah dikenai pajak," ujar Heru Pambudi saat ditemui di Gedung Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (12/12).

Heru mencontohkan, penayangan film nasional dikenakan pajak, baik artisnya hingga perusahaannya. Hal tersebut berbeda apabila masyarakat menonton secara online dan melalui provider luar negeri yang saat ini tidak dikenai biaya apapun.

Dengan demikian, perlu diciptakan level kesetaraan dalam kedua bentuk produk. Heru mengaku belum menghitung potensi dana yang masuk dari produk ini. Dalam hal ini ia menekankan perlunya harmonisasi antara produk- produk intangible impor dan produk-produk konvensional, sehingga level playing field-nya bagus.

"Itu sedang dikomunikasikan terus, tidak bisa kami sampaikan teknisnya. Caranya bagaimana, kapan diterapkan, itu sedang didiskusikan," kata Heru.

Menurut Heru, nantinya barang- barang yang akan dikenakan bea masuk yaitu barang- barang dagang atau yang memiliki kepentingan komersial. Cara penerapannya, tentunya akan ada penyesuaian dibandingkan yang selama ini telah dilaksanakan kepada produk- produk yang konvensional.

"Saya belum bisa memberikan detail supaya tidak membuat pertanyaan- pertanyaan yang membingungkan masyarakat sebelum aturan ini dikeluarkan," kata dia.

Moratorium mengenai bea masuk impor barang intangible goods ini akan berakhir pada akhir Desember 2017. Namun, banyak negara maju berkeinginan untuk melanjutkan moratorium kepada World Trade Organization (WTO). Pemerintah Indonesia merupakan salah satu yang menentang hal tersebut, dan berencana akan mengenakan bea masuk mulai tahun depan.

"Kita sedang mengamati perkembangannya. Menunggu jawaban minggu ini," ungkap Heru. (Idealisa Masyrafina)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement