Rabu 13 Dec 2017 00:27 WIB

Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Digunakan Atasi Defisit BPJS

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Indira Rezkisari
Seorang warga menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Seorang warga menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28 tahun 2016 untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso mengaku, revisi PMK yang mengatur penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) akan diundangkan sebelum pergantian tahun.

"Target kami revisi rampung Desember ini. Saat ini sedang digodog, difinalisasi," ujar Boediarso dalam pelatihan wartawan Kemenkeu di Bogor, Selasa (12/12).

Dalam aturan baru tersebut, 50 persen DBH CHT akan digunakan untuk kegiatan di bidang kesehatan pada program pembinaan lingkungan sosial. Hal itu untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui sisi penyediaan atau supply side.

Boediarso menjelaskan, kegiatan tersebut berupa upaya promotif atau preventif maupun kuratif atau rehabilitatif. Selain itu, DBH CHT digunakan untuk penyediaan hingga pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan dengan prioritas pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Kemudian, pelatihan tenaga medis maupun non medis dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.