REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, mengatakan akan ada potensi risiko jika putusan uji materi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 baru dibacakan pada tahun depan. Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut akan membacakan putusan hasil uji materi tersebut pada Januari 2018.
"Ada risiko verifikasi faktual diulang dengan melibatkan parpol lama.Dan jika hal ini terjadi penetapan parpol peserta pemilu 2019 berpotensi melampaui jadwal sebagaimana perintah UU Pemilu," ujar Hasyim ketika dikonfirmasi Republika pada Selasa (12/12) malam.
Dalam UU tersebut, pelaksanaan verifikasi faktual terhadap parpol calon peserta Pemilu 2019 dilaksanakan pada 14 bulan sebelum waktu pemungutan suara. Karena itu, KPU berharap pelaksanaan verifikasi parpol berjalan sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 jika memang nantinya putusan uji materi dibacakan tahun depan.
"Berdasarkan PKPU tersebut, sesungguhnya semua parpol diperlakukan setara, di mana semua parpol wajib mendaftar sebagai calon peserta Pemilu dengan cara menyerahkan dokumen persyaratan, kemudian dokumen tersebut akan diteliti secara administrasi, dalam penelitian administrasi dilakukan analisis kegandaan anggota, dan bila ditemukan kegandaan dilakukan verifikasi faktual dengan menemui anggota yang bersangkutan," jelas Hasyim.