Rabu 13 Dec 2017 06:21 WIB

KPU: Ada Risiko jika Uji Materi UU Pemilu Dibaca Tahun Depan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, mengatakan akan ada potensi risiko jika putusan uji materi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 baru dibacakan pada tahun depan. Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut akan membacakan putusan hasil uji materi tersebut pada Januari 2018.

"Ada risiko verifikasi faktual diulang dengan melibatkan parpol lama.Dan jika hal ini terjadi penetapan parpol peserta pemilu 2019 berpotensi melampaui jadwal sebagaimana perintah UU Pemilu," ujar Hasyim ketika dikonfirmasi Republika pada Selasa (12/12) malam.

Dalam UU tersebut, pelaksanaan verifikasi faktual terhadap parpol calon peserta Pemilu 2019 dilaksanakan pada 14 bulan sebelum waktu pemungutan suara. Karena itu, KPU berharap pelaksanaan verifikasi parpol berjalan sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 jika memang nantinya putusan uji materi dibacakan tahun depan.

"Berdasarkan PKPU tersebut, sesungguhnya semua parpol diperlakukan setara, di mana semua parpol wajib mendaftar sebagai calon peserta Pemilu dengan cara menyerahkan dokumen persyaratan, kemudian dokumen tersebut akan diteliti secara administrasi, dalam penelitian administrasi dilakukan analisis kegandaan anggota, dan bila ditemukan kegandaan dilakukan verifikasi faktual dengan menemui anggota yang bersangkutan," jelas Hasyim.

Adapun verifikasi kegandaan anggota diberlakukan kepada semua parpol, baik parpol lama maupun yang baru. "Bagi parpol yang lolos hasil penelitian administrasi akan dilakukan verifikasi faktual, termasuk bagi parpol lama untuk daerah otonomi baru (provinsi baru saja)," tambah Hasyim.

Sebelumnya, Ketua MK, Arief Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya akan membacakan putusan hasil sidang gugatan uji materi terhadap UU Pemilu pada Januari 2017. Agenda persidangan terakhir MK pada 2017 jatuh pada hari ini, Selasa (12/12).

Hal tersebut disampaikan Arief dalam sidang uji materi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada Selasa pagi. Sidang tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan dari ahli/saksi pihak pemohon dalam perkara nomor 73/PUU-XV/2017.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon tidak bisa menghadirkan saksi ahli yang sudah diajukan sebelumnya. Karena itu, MK menyarankan adanya alternatif memberikan keterangan tertulis bersamaan dengan pembacaan kesimpulan.

Arief melanjutkan, MK akan menyelesaikan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada pekan depan. Selanjutnya, akan ada putusan dari hasil rapat tersebut. "Kemudian nanti akan kita ucapkan pada sekitar bulan Januari awal atau pertengahan Januari. Jadi harus sudah selesai semua untuk cluster ini (uji materi UU Pemilu). Supaya tidak mengganggu kalender ketatanegaraan yang sudah harus berjalan," tambah Arief.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement