Rabu 13 Dec 2017 04:02 WIB

Ketahui Banyak Soal Novanto, Hilman Mattauch Diperiksa KPK

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hilman Mattauch terkait Setya Novanto. Ia dipanggil karena dianggap mengetahui banyak informasi.

"Karena dia kan yang bersama-sama pada terakhir (sebelum masuk rumah sakit dan ditahan KPK). Seharusnya dia mengetahui banyak informasi," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (12/12).

Terkait apakah Hilman dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Korupsi, Laode mengatakan, untuk sementara Hilman dipanggil KPK hanya karena pihaknya ingin mengetahui banyak hal dari Hilman. KPK pun tidak melakukan penyelidikan baru. "Tidak, dia dimintai keterangan saja," kata Laode.

Dia menuturkan, hingga saat ini belum ada penyelidikan baru perihal kasus dugaan korupsi mega proyek KTP-El. Yang jelas, lanjut dia, kasus KTP-El ini bukanlah kasus sprint, tetapi maraton.

"Jadi, mungkin sampai saya selesai di KPK masih ada terus. Kan besar, Rp 2,3 triliun," terang dia.

Seperti diketahui, mobil Toyota Fortuner berplat nomor B 1732 ZLO yang ditumpangi menabrak tiang listrik di kawasan Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Novanto tengah diburu oleh KPK berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.

Mobil tersebut dikendarai oleh Hilman. Di kursi depan samping Hilman yakni ajudan Novanto. Sementara Novanto duduk di kursi tengah sebelah kiri. Mobil tersebut hendak menuju studio Metro TV untuk agenda wawancara di program televisi Prime Time News.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement