REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kecelakaan lalu lintas kendaraan yang ditumpangi mantan ketua umum Partai Golkar Setya Novanto ke kejaksaan. "Pemeriksaan selesai, berkas sudah dikirim ke JPU," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta, Rabu (13/12).
Halim mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menunggu jawaban jaksa meneliti berkas BAP kecelakaan kendaraan yang dikemudikan mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch tersebut. Halim berharap jaksa menyatakan lengkap (P21) terhadap berkas BAP kecelakaan tunggal itu sehingga polisi dapat melimpahkan tahap dua berkas, tersangka Hilman dan barang buktinya.
Namun, Halim juga menuturkan polisi siap melengkapi berkas BAP jika jaksa memberikan petunjuk (P19) terhadap pemeriksaan berkas BAP tersebut. Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Novanto terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Akibat kecelakaan itu, Novanto diduga terbentur kaca pintu sehingga tidak sadarkan diri dan mengalami luka pada beberapa bagian tubuh. Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada pengemudi kendaraan Hilman Mattauch.