Rabu 13 Dec 2017 16:46 WIB

Ustaz Alfian Tanjung Divonis Dua Tahun Penjara

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Ustaz Alfian Tanjung divonis dua tahun hukuman pidana dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ustaz Alfian Tanjung divonis dua tahun hukuman pidana dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ustadz Alfian Tanjung kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12). Adapun, agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim yang dipimpim Dedi Fardiman, dan beranggotakan Dwi Winarko, serta Dede Suryaman.

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Alfian Tanjung dengan hukuman penjara selama dua tahun. Menurut majelis hakim, Alfian Tanjung terbukti menebar ujaran kebencian dalam ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya, yang videonya diunggah di Youtube pada 26 Februari 2017.

"Mengadili, memyatakan terdakwa Alfian Tanjung bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau menimbulkan kebencian di muka umum. Memutuskan hukuman penjara selama dua tahun," kata hakim Dedi saat membaca putusan.

Putusan tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang pada persidangan sebelumnya menuntut Alfian Tannung dengan tuntutan tiga tahun penjara. Majelis hakim kemudian membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusan perkara tersebut.

Menurut majelis, hal yang memberatkan hukuman Alfian Tanjung adalah karena yang bersangkutan telah menebar kebencian di muka umum. Sementara, hal yang meringankan adalah yang bersangkutan dianggap kooperatif dan sopan selama menjalani masa persidangan.

Putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut masih dirasa memberatkan oleh Alfian Tanjung. Atas dasar keberatan itu lah, Alfian Tanjung menyatakan tidak bisa menerima putusan tersebut dan akan mengajukan banding.

"Atas pembacaan putusan tadi saya menyatakan keberatan dan saya menyatakan banding," ujar Alfian Tanjung.

Sementara itu, jaksa penuntut umum yang dipimpin Rachmat Supriyady, menhatakan belum bisa mengambil kepuyusan terkait langkah hukum selanjutnya. Rachmat menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu, sebelum mengambil keputusan apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

"Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu," kata Rachmat.

Kasus Alfian Tanjung diawali dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko pada tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim. Sudjatmiko menuduh isi ceramah Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Ahok.

Kasus ujaran kebencian tersebut diketahui di video yang diunggah di Youtube pada 26 Februari 2017. Atas ceramahnya, Alfian dinyatakan melanggar Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement