REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA -- Tiga orang penyelundup 797 botol minuman keras jenis vodka melalui pesawat Hercules dari Merauke ke Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua telah dijatuhkan hukuman.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Yan Pieter Reba di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan sidang tindak pidana terhadap tiga orang itu sudah dilakukan pada Senin malam. Namun, ia tidak menjelaskan vonis jenis yang diberikan kepada tiga pelaku.
"Terkait penyitaan minuman keras yang kami temukan di depan Toko Holandia, sudah dijatuhkan vonis dalam sidang tipiring dengan hukuman penjara dan membayar denda,'' katanya. ''Sementara, pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dihukum lebih berat lagi."
Jika sanksi yang diberikan kepada tiga orang itu adalah tipiring, maka hal tersebut tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku penyelundup, pemasok atau penjual minuman keras.
"Bisa dibayangkan jika 797 botol itu sampai ke masyarakat, lalu kemudian mabuk dan membuat onar atau tindakan kriminal, ini nilainya tidak seimbang dengan kerugian yang ditimbulkan di masyarakat," katanya.
Kapolres mengharapkan Pemerintah Jayawijaya dan DPRD setempat merevisi peraturan daerah tentang larangan peredaran minuman keras. Sebab, selama ini dampak perda itu belum begitu terasa.
"Revisi perda miuman keras dengan memberikan hukuman lebih berat itu dapat memberikan manfaat agar para pembuat atau pemasok minuman keras ini kapok dengan tindakan yang dilakukannya," katanya.
Pada 29 November lalu, polisi Jayawijaya mengamankan 797 botol minuman beralkohol jenis vodka yang dikemas oleh tiga orang tersebut di dalam 32 ember cat.
"Pesawat hercules tiba di Wamena, Rabu (29/11) dari Merauke dengan membawa berbagai barang kebutuhan masyarakat seperti bahan makanan pokok, semen dan minuman kemasan serta cat yang ternyata berisi minuman beralkohol jenis vodka," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Kamal.