REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto, Maqdir Ismail akan mengajukan eksepsi dan meminta waktu penyusunan pembelaan selama dua pekan. Hal tersebut ia ungkapkan usai JPU KPK selesai membacakan surat dakwaan untuk Ketua DPR RI nonaktif tersebut pada Rabu (13/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Dalam pembicaraan singkat kami akan mengajukan eksepsi, kami akan meminta waktu yang cukup panjang ya kalau boleh dua minggu karena satu hal yang akan akmi sampaikan begitu banyaknya," kata Maqdir saat ditanyakan Majelis Hakim ihwal tanggapan dari surat dakwaan JPU KPK.
Menurut Maqdir, banyak fakta yang berbeda yang ia dengar dalam dakwaan Novanto dengab dua dakwaan sebelumnya. Bahkan, terdapat pula penambahan fakta dan nama terdakwa.
"Sehingga kami butuh waktu. Karena bagaimanapun juga ini kan didakwa bersama-sama dan disetujui, pemahaman kami, kalau split sync itu hanya perbedaaan pada nama orang, tapi fakta tidak. Dengan pertimbangan itulah kami mohon agar kami diberikan kesmptan dan diberikan waktu yang cukup untuk memahami berkas dakwaan, karena yang sudah dilihat itu berkasnya sampai satu meter," tutur Maqdir.
Mendengar permintaan Maqdir, Ketua Majelis Hakim Yanto memberikan waktu satu minggu kepada kuasa hukum Novanto untuk menyusun pembelaan. "Kami kasib waktu satu minggu, satu minggu dulu, kalau itu ga selesai, maka bisa kita lihat," ujar Hakim Yanto.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Novanto juga meminta izin kepada Majelis Hakim agar Novanto melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan di RSPAD atau Rumah Sakit TNI. "Saudara terdakwa tadi ada beberap hal, pada prinsipnya majelis kalau terdakwa kurang sehat, mau opname, silahkan saja. Dengan demikian, sidang atas nama terdakwa Setya Novanto dimulai dan ditunda sampai tanggal 20 Desember dengan agenda eksepsi dari terdakwa, sidang kami nyatakan ditutup," ujar Hakim Yanto menjawab permohonan Kuasa Hukum Novanto.