REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian berjanji akan mengusut tuntas dugaan tindakan intimidasi Ustaz Abdul Somad (UAS) di Bali. Bahkan, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal menegaskan, permohonan maaf dari salah satu terlapor dinilai tidak bisa menghentikan perkara. Maka dengan demikian pihaknya tetap memproses laporan tersebut.
"Kami akan memprosesnya. Serta permohonan maaf itu tidak akan menggugurkan proses hukum," kata Brigjen Mohammad Iqbal di Gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/12)
Memang, kata Iqbal, sampai saat ini, baru ada satu laporan yang diterima Bareskrim Polri soal tindakan tidak menyenangkan yang diterima oleh pendakwa asal Provinsi Riau itu. Namun, apabila ada laporan lain yang masuk ke sejumlah Polda, maka Bareskrim akan mengambil alih.
"Kita melakukan supervisi. Maka, semua laporan besar akan ditarik. Jadi kasus ini Bareskrim akan menangani," tambahnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pengusiran terhadap Ustaz Abdul Somad itu dilaporkan ke polisi oleh advokat dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Ismar Syafrudin. Dalam laporannya, setidaknya ada tujuh oknum, yaitu I Gusti Ngurah Harta, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya, Jemima Mulyandari, Ketua Patriot Garda Nusantara Gus Yadi, Mocka Jadmika, dan anggota Silat Sandhi Murti bernama Arif.
Laporan GNPF sendiri teregistrasi dengan Nomor LP/1355/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017, atas dugaan tindak pidana provokasi dan atau ujaran kebencian, dan atau pengadangan dan persekusi. Selanjutnya salah satu dari mereka, yaitu I Ketut Ismaya menyampaikan permintaan maaf atas apa yang dilakukan pihaknya kepada Ustaz Abdul Somad.