REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku pencabulan anak di wilayah Jagakarsa, Lenteng Agung. Pelaku merupakan seorang editor video di sebuah production house (PH). Ia diancam dengan 16 tahun kurungan penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika rumah milik pelaku yang diketahui berinisial A (40 tahun), didatangi oleh beberapa anak, salah satunya korban F (5).
"Di lingkungan tempat tinggal pelaku ada sekitar lima anak kecil main di rumah pelaku karena pelaku menyukai anak-anak. Mereka pada minta jajan. Dengan mengiming-imingi uang Rp 500 pelaku melancarkan aksi cabulnya," ujar Bismo, Kamis (14/12).
Hampir setahun pelaku tinggal bersama istrinya di wilayah kontrakan Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan itu, dan memang sudah dekat dengan anak-anak yang tinggal di wilayah kontrakannya. Diketahui kecintaannya terhadap anak-anak lantaran anak kandung pelaku sudah meninggal.
"Pelaku kerja di daerah Tebet Timur. Belum setahun tinggal di Lenteng Agung. Ia punya istri dan anak, tetapi anaknya meninggal. Lingkungan kontrakan itu banyak anak kecil, dengan modus tertentu pelaku melakukan aksinya terhadap korban," kata Bismo.
Pencabulan tersebut terungkap ketika korban F mengeluh sakit pada alat vital dan duburnya ketika dimandikan oleh orang tuanya. Mengetahui hal itu, ibu korban langsung melapor ke kepolisian setempat dan polisi langsung menangkap pelaku.
Pelaku A dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara. Dan saat ini, korban masih dalam pengawasan pihak keluarga. Kepolisian akan sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap melakukan pengawasan dan responsif terhadap si anak. Karena terkadang anak kecil yang orang tuanya sibuk dan tidak pernah memandikan anaknya, agar lebih peduli kepada sang anak," kata Bismo.