REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok melakukan koordinasi dengan Polresta Depok untuk semakin mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). "Tempora diperlukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Kota Depok. Karena itu, kami berkoordinasi bersama dengan Polresta Depok terkait masing-masing peran dan fungsi kami," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Dadan Gunawan di Kantor Imigrasi Depok, Kamis (14/12).
Menurut Dadan, penguatan koordinasi tersebut dapat diimplementasikan ke dalam sejumlah langkah. Di antaranya, dengan pertukaran informasi yang berkaitan dengan keberadaan WNA yang bermukim di Kota Depok. "Selain hal tersebut, penguatan koordinasi antara Imigrasi beserta Polresta Depok juga dapat diwujudkan dalam pelaksanaan operasi bersama yang ditujukan untuk menjaring WNA yang tidak memiliki kelengkapan izin tinggal di Depok," tuturnya.
Dadan menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan WNA di Depok bukan hanya menjadi tanggung jawab dari Kantor Imigrasi saja. Namun, semua stakeholder yang tergabung ke dalam Timpora harus menjalin sinergitas. "Apabila ada temuan terkait pelanggaran WNA agar segera melaporkan. Sehingga, kami bersama unsur Timpora lainnya akan bersinergi untuk menindak lanjuti hal tersebut," pungkas Dadan.