Kamis 14 Dec 2017 16:13 WIB

Kuasa Hukum Setnov Hormati Putusan Hakim Kusno

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Hakim Tunggal Kusno saat memimpin sidang pututsan praperadilan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Hakim Tunggal Kusno saat memimpin sidang pututsan praperadilan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik, Setya Novanto, Nana Suryana menghargai dan menghormati putusan gugurnya praperadilan yang diajukan kliennya oleh Hakim Tunggal Kusno.

"Jadi memang sesuai yang disampaikan oleh hakim praperadilan kemarin bahwa hari ini disampaikan putusan bahwa memang dan secara nyata san fakta memang pokok perkara sidang mulai disidangkan di pengadilan tipikor, maka mengacu pasal 82 ayat 1 huruf d dikaitkan putusan MK 102/2015, putusan ini jadi gugur karena pokok perkara sudah diperiksa di pengadilan tipikor," ujar Nana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

Saat ditanyakan apakah pihaknya tidak memberikan kesimpulan kepada Hakim Tunggal Kusno sebelum putusan lantaran sudah yakin dengan putusan yang akan menggugrkan gugatan praperadilan, Nana langsung menegaskan kesimpulan bukanlah dasar pengambilan keputusan Hakim dan hanya merupakan hak dari pemohon ataupun termohon.

"Kesimpulan merupakan hak, ada boleh atau tidak disampaikan juga tidak apa-apa. Kesimpulan itu subjektif masing-masing pihak. Kami sebagai pemohon pasti kami nyatakan apa yang kami gugat benar, begitu juga termohon menyatakan apa yang kami gugat tidak benar," tuturnya.

Ihwal kondisi Novanto yang lemas dan tidak bisa mendengar dengan jelas saat sidang pembacaan dakwaan adalah bentuk kepura-puraan dan hanya skenario belaka, menurut Nana hal itu tidak benar. Meskipun, menurut pemeriksaan para tim dokter ahli menyatakan kondisi Novanto dalam keadaan sehat.

"Yang merasakan sakit kan kita, kalau depresi dokter tidak tahu, kalau dokter kan penyakit dalam. Kalau psikologi beda lagi bisa pengaruh," ucapnya.

Nana pun menilai, posisi Novanto pada saat ini memang sedang tidak bagus. "Kemarin kalau dilihat seolah-olah seperti sidang dipaksakan jalan karena kaitan dengan praperadilan. Karena kalau itu tidak jalan maka hari ini pasti putusan praperadilan bisa ditetapkan dikabulkan atau tidak. Kemarin dipaksakan harus jalan, ya otomatis praperadilan gugur. Itu yang bisa kami cermati dari sini," tuturnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement