REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Jelang perayaan Hari Raya Natal hingga Tahun Baru 2018 mendatang, truk angkutan barang dilarang melintasi di seluruh ruas jalan di Kota Cimahi. Pemberlakukan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai (23/12) hingga (26/12) dan (29/12) hingga 2 Januari 2018 mendatang.
Keputusan tersebut diambil dengan tujuan mengantisipasi kepadatan kendaraan saat libur panjang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Sosialisasi kebijakan tersebut dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi yang dihadiri oleh di antaranya pengusaha, pemilik angkutan barang dan Organda.
Kepala Bidang Angkutan dan Penerangan Jalan Umum Dishub Kota Cimahi, Endang mengatakan sosialisasi dilakukan agar para pemilik angkutan barang mengetahui dan segera bisa menyesuaikan jadwal. Sebelumnya, katanya pihaknya sudah menerima edaran dari Pemprov Jabar tentang larangan beroperasi angkutan barang. "Kebijakan tidak berlaku untuk angkutan barang yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat, seperti pangan, bensin dan komoditas lainnya," ujarnya, Kamis (14/12).
Ia menuturkan, pemberlakukan akan dimulai 23 Desember pukul 00.00 WIB hingga 26 Desember pukul 24.00 WIB. Sementara untuk tahun baru, 29 Desember pukul 00.00 WIB sampai 2 Januari pukul 24.00 WIB.
Menurutnya, di lapangan pihaknya akan menempatkan petugas untuk mengawasi arus lalu lintas yang biasa dilintasi angkutan barang. Sekaligus keberadaannya juga untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan.