REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Perusahaan yang beroperasi di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan hingga akhir 2017 ini masih banyak yang belum menerapkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. "Berdasarkan hasil monitoring Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sekitar 50 persen perusahaan di provinsi ini belum menerapkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam menjalankan kegiatan usaha atau produksinya," kata Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki di Palembang, Kamis (14/12).
Melihat kondisi yang cukup memprihatinkan itu, pihaknya menginstruksikan instansi terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat penerapan K3 di perusahaan. Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib menerapkan K3 untuk melindungi pekerjanya dari ancaman kecelakaan selama melaksanakan pekerjaannya.
Penerapan K3 merupakan suatu kewajiban yang harus ditaati oleh pihak perusahaan, untuk memaksimalkan penerapan aturan itu, pihaknya berupaya menegakkan aturan itu agar dipatuhi oleh perusahaan.
"Selain wajib menerapkan K3 dalam kegiatan usaha, melaporkan kecelakaan dan kesehatan pekerja setiap tahun, perusahaan juga wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai upaya perlindungan terhadap pekerjanya," ujarnya.
Menurut dia, perusahaan wajib mematuhi UU No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti, hingga mengatur keselamatan dan kesehatan kerja. Jika dalam pembinaan dan pengawasan ditemukan perusahaan tidak menerapkan K3 dan belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan berupa sanksi hukum dan administratif.
"Melalui tindakan itu diharapkan bisa mendorong pihak perusahaan menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan, meminimalkan angka kecelakaan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja," kata Wagub.