Jumat 15 Dec 2017 05:08 WIB

Banyak Perusahaan di Sumsel Belum Terapkan K3

Red: Andi Nur Aminah
Wagub Sumsel, Ishak Mekki
Foto: Maspirl Aries
Wagub Sumsel, Ishak Mekki

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Perusahaan yang beroperasi di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan hingga akhir 2017 ini masih banyak yang belum menerapkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. "Berdasarkan hasil monitoring Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sekitar 50 persen perusahaan di provinsi ini belum menerapkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam menjalankan kegiatan usaha atau produksinya," kata Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki di Palembang, Kamis (14/12).

Melihat kondisi yang cukup memprihatinkan itu, pihaknya menginstruksikan instansi terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat penerapan K3 di perusahaan. Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib menerapkan K3 untuk melindungi pekerjanya dari ancaman kecelakaan selama melaksanakan pekerjaannya.

Penerapan K3 merupakan suatu kewajiban yang harus ditaati oleh pihak perusahaan, untuk memaksimalkan penerapan aturan itu, pihaknya berupaya menegakkan aturan itu agar dipatuhi oleh perusahaan.

"Selain wajib menerapkan K3 dalam kegiatan usaha, melaporkan kecelakaan dan kesehatan pekerja setiap tahun, perusahaan juga wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai upaya perlindungan terhadap pekerjanya," ujarnya.