REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui kesalahannya dalam pledoi atau nota pembelaan yang ia bacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/12). Pembelaan ini menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa dalam kasusnya.
"Pada pada kesempatan ini di pengadilan tipikor ini saya mengakui kesalahan saya, saya menyesal telah melukai perasaan seluruh bangsa Indonesia dimana tadinya bangsa ini mempunyai cita-cita yang sangat mulia, untuk satu program ketunggalan identitas bangsa dimana tunggalnya identitas bangsa itu bisa menjadikan bangsa ini menjadi besar. Kami, saya dan teman-temqn melakukan sesauatu perbuatan yang sangat tidak baik dan tercela semoga apa yang telah saya perbuat menjadi pelajaran bagi kita semua," baca Andi di ruang sidang Tipikor Jakarta.
Dalam pledoinya, Andi mengatakan dirinya terjebak dalam suatu sistem yang tidak baik. Ia pun berjanji ke depannya ikut membangun sistem menjadi lebih baik. "Kemudian kedua yang mulia, saya juga memohon seperti dibilang pengacara saya, mengenai segala aset, rekening, atas nama saya dan keluarga saya serta saudara saya yang disita maupun diblokir kiranya dapat diperkenankan oleh yang mulia juga oleh KPK untuk dikembalikan supaya saya segera dapat melunasi kewajiban denda yang dibebankan kepada diri saya pada perkara ini," tutur Andi Narogong.
Andi pun tidak ingin menyalahkan orang lain terkait apa yang terjadi pada dirinya. "Saya tidak dalam kapasitas membela diri saya bahwa diri saya salahnya lebih sedikit atau salahnya lebih banyak," kata dia.
"Saya salah saya mengaku salah dan menyesal atas semua pernyataan saya, semua yang terjadi saya yakini adalah teguran Tuhan dari melalui tangan KPK, melalui tangan pengadilan Tipikor ini melalui tangan yang mulia ini. Tuhan menegur saya supaya menjadi manusia lebih baik, yang terjadi seperti itu saya sangat sadari oleh karena itu apapun keputusan yang diberikan yang mulia kepada saya, vonis saya akan menerima dengan ikhlas dan sabar. Saya hanya berharap semoga saya diberi keringann dihukum seadil-adilnya keadilan yang adil buat saya juga bagi semua orang. Demikian yang mulia, terimakasih yang mulia," tambah Andi.
Sementara kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda dalam pledoinya tak terima bila kliennya dianggap sebagai salah satu orang "biang kerok" kasus korupsi KTP-el.Menurutnya, berdasarkan hasil pencermatan dari persidangan, beberapa orang saksi memelintir fakta untuk menghindari tanggung jawab lalu dialihkan kepada kliennya.
"Uang yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 100 miliar yang mengalir baik ke Kemendagri maupun ke DPR RI juga dibengkokkan oleh beberapa saksi dan dihantam ke muka terdakwa," ujar Samsul di ruang persidangan.
Menurut Samsul, seperti dibentuk stigma seolah-olah Andi Narogong lah orang yang menangani permintaan dan pembagian uang kepada anggota DPR. Padahal, permintaan uang dari anggota DPR RI justru ditujukan kepada Irman yang kemudian menyuruh Sugiharto untuk mencari uang.
"Menindaklanjuti permintaan itu dengan mencari uangnya dari konsorsium PNRI dan lalu menyerahkannya kepada anggota DPR RI tersebut baik langsung maupun tidak langsung dengan cara memperoleh orang lain yang menjadi bawahannya," ujarnya.
Dalam pledoinya, Samsul juga menegaskan bahwa Andi Narogong bukanlahorang dekat terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto. "Tidak benar jika terdakwa disebut sebagai orangnya Setya Novanto atau bertindak sebagai wakil atau perpanjangan, atau punya kedekatan khusus," tegas Samsul.
Namun, Samsul tak menampik bila Andi Narogong mengenal Novanto. Hanya saja hubungannya tidak dekat, lantaran untuk menguhubungi Novanto saja Andi Narogong tidak dapat langsung menghubunginya.