REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan telah mencabut dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Pencabutan ini berarti memastikan tak ada pembahasan raperda terkait reklamasi pada 2018 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.
"Dengan dicabutnya perda ini maka tidak ada pembahasan di tahun 2018," kata Anies di Balai Kota DKI, Jumat (15/12).
Dua raperda yang ditarik itu, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura). Dua raperda ini diajukan mantan gubernur Djarot Saiful Hidayat di akhir masa jabatan.
Anies mengatakan, akan melakukan pengkajian ulang terhadap seluruh isi raperda tersebut. Semua aturan di raperda yang tidak sesuai dengan janjinya akan dirombak. Dia akan membentuk tim untuk memastikan isi raperda tersebut sesuai dengan janji kampanyenya.
“Kami akan pastikan seduai dengan janji kami bahwa kami akan memanfaatkan seluruh wilayah pantai Jakarta untuk kepentingan rakyat, untuk kepentingan umum," ujar dia.
Beberapa waktu lalu, Anies menyebut Pemprov DKI akan menempuh langkah hukum terhadap Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Pulau hasil reklamasi itu berpolemik dan sempat dihentikan pembangunannya lantaran tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini tak mengungkap lebih detail langkah hukum yang dimaksudnya. Anies hanya menekankan, penataan kawasan pesisir di utara Jakarta perlu dipikirkan untuk jangka panjang terkait kebutuhan Ibu Kota saat ini dan masa depan. Dia ingin Jakarta menjadi kawasan pantai yang bisa dirasakan seluruh warga.