REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Bank Indonesia (BI) Perwakilan DKI Jakarta mendorong Pemerintah Daerah DKI Jakarta agar segera merampungkan peraturan daerah (perda) ketahanan pangan agar badan usaha milik daerah (BUMD) bidang pangan dapat berperan lebih besar untuk menjaga stabilitas harga.
Kepala Kpw BI DKI, Donny P Joewono mengatakan Pemprov DKI harus menjaga supaya BUMD DKI bidang pangan tetap berfungsi menjaga stabillisasi harga dan dapat menguasai pangsa pasar sekitar 20-30 persen. "Dengan perda itu, BUMD dapat membeli pangan kemudian menjualnya dengan harga murah. Itu dalam rangka menjaga pasokan dan distribusi sehingga terjadi stabilitas harga," ujar Donny Joewono dalam pertemuan dengan media di Solo, Jumat (15/12).
BUMD DKI yang bergerak di penyediaan pangan adalah PT Food Station Tjipinang, PD Pasar Jaya dan PD Dharma Jaya. Pangsa pasar ketiga BUMD DKI tersebut baru sebesar 10 persen.
Dengan pangsa pasar 30 persen, BUMD DKI dapat lebih berpengaruh untuk menjaga harga pangan agar tidak fluktuatif. "Kalau sudah 30 persen, maka harga pangan itu sudah bisa dikendalikan oleh Pemda," kata Doni.
Selain meningkatkan pangsa pasar, keberadaan perda tersebut menjadi payung hukum bagi BUMD DKI untuk membeli pangan dengan harga mahal namun dapat menjualnya dengan murah. Atau sebaliknya, membeli murah dan menjualnya mahal.
Jika tidak memiliki landasan hukum seperti perda, BUMD bisa tersangkut kasus hukum saat hendak melakukan terobosan untuk stabilisasi harga. "Kalau tidak punya perda itu, kemudian menjual rugi, BUMD bisa ditangkap Bareskrim. Jakarta bisa beli mahal tetapi jual murah untuk kepentingan stabilisasi harga. Kalau dari sisi individu perusahaan, dia rugi memang. Tetapi dari sisi stabilisasi harga, dia tidak rugi," ujarnya.
Bank Sentral menjangkar inflasi di DKI Jakarta sebesar 3,5 persen plus minus satu persen.