REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perizinan dan Penanam Modal Kota Yogyakarta membatalkan 13 izin pembangunan hotel baru karena investor tidak segera melakukan pembangunan setelah mengantongi izin mendirikan bangunan.
"Ketigabelas izin ini batal demi hukum. Kami sudah menyampaikan surat kepada investor. Dengan demikian, investor tidak bisa lagi membangun hotel," kata Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta Heri Karyawan di Yogyakarta, Jumat (15/12).
Menurut dia, setiap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memiliki masa berlaku enam bulan sejak diterbitkan dan dalam jangka waktu tersebut, investor harus melakukan pembangunan. Jika tidak melakukan pembangunan, maka izin dapat diperpanjang untuk enam bulan dan diperpanjang lagi enam bulan.
"Artinya, dalam waktu 1,5 tahun, investor harus melakukan pembangunan. Jika tidak, maka izin yang mereka kantongi batal demi hukum," kata Heri.