Barang bukti diperlihatkan saat rilis pengukapan kasus penadahan dan penjualan kendaraan dengan STNK palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Barang bukti diperlihatkan saat rilis pengukapan kasus penadahan dan penjualan kendaraan dengan STNK palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Barang bukti diperlihatkan saat rilis pengukapan kasus penadahan dan penjualan kendaraan dengan STNK palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kiri) didampingi Direktur Reskrimum Polda Metro jaya Kombes Pol Nico Afinta (kanan) berbincang dengan tersangka BW saat rilis pengukapan kasus penadahan dan penjualan kendaraan dengan STNK palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kiri) berbincang dengan tersangka BW saat rilis pengukapan kasus penadahan dan penjualan kendaraan dengan STNK palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap kasus penadahan dan penjualan kendaraan hasil curian dengan berkas palsu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12). Pada rilis Direktora Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka dan berbagai barang bukti lain.
sumber : Republika
Advertisement