Jumat 15 Dec 2017 19:13 WIB

KPU Mulai Verifikasi Faktual 12 Parpol Calon Peserta Pemilu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
 Anggota KPU, Evi Novida Ginting.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Anggota KPU, Evi Novida Ginting.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan pihaknya mulai menggelar pelaksanaan verifikasi faktual terhadap 12 parpol calon peserta Pemilu 2019. Ke-12 parpol tersebut terbagi dalam parpol lama dan baru

Evi menjelaskan, 12 parpol yang diverifikasi faktual berdasarkan pengumuman hasil penelitian perbaikan administrasi pada Kamis (14/12) malam. Dari pengumuman itu, Partai Garuda dan Partai Berkarya dinyatakan tidak lolos penelitian perbaikan administrasi dan tidak dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual.

"Kami sudah sampaikan dalam pertemuan kemarin malam ada 12 parpol yang akan lanjut dan kemudian lanjutnya terbagi, " ujar Evi kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/12).

Dia memaparkan, ada 10 parpol lama yang sudah diverifikasi pada 2014 (Pemilu 2014) lalu. Ke-10 parpol yang merupakan parpol lama itu yakni PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Demokrat, dan PKB.

Menurut Evi, 10 parpol ini hanya akan diverifikasi secara faktual di Provinsi Kalimantan Utara (provinsi baru) dan 17 daerah otonomi baru (DOB). Sementara itu, dua parpol baru, yakni PSI dan Perindo, akan menjalani verifikasi faktual di seluruh daerah di Indonesia.

"Hari ini mudah-mudahan sudah mulai provinsi dan kabupaten/kota untuk verifikasi terhadap kepengurusan kantor dan juga keterpenuhan 30 persen perempuan. Rujukan verifikasi faktual ini adalah sipol yang sudah kita siapkan. Kita harapkan Senin (18/12) sudah semua petuas dikirim ke lapangan untuk verifikasi faktual, " tambah Evi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement