REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Nusa Tenggara Timur (NTT) Naek Tigor Sinaga mengungkapkan, penyebaran uang rupiah palsu meningkat drastis dari 26 pada 2015 menjadi 114 lembar pada 2016 dan hingga kuartal III 2017 menjadi 403 lembar.
"Jumlah upal yang berhasil di identifikasi di NTT mengalami peningkatan signifikan dari 26 lembar uang palsu menjadi 403 lembar," katanya di Kupang, Jumat (15/12).
Menurut dia, uang palsu (upal) yang beredar sempat minim, karena sudah berhasil diidentifikasi sebelum diedarkan dan peningkatan ini terjadi setelah ditemukan adanya upal di wilayah Kabupaten Kupang. Awal dari laporan penggunaan 2 lembar upal senilai Rp 200 ribu yang setelah ditelusuri ternyata terdapat ratusan upal yang belum di edarkan.
"Kasus tersebut telah ditangani sebagai tindak pidana khusus dan dijatuhi hukuman," katanya.
Ia mengatakan, untuk mengatasi hal itu saat ini NTT menjadi satu-satunya provinsi yang telah menerapkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Terbukti, kata dia, dua pelaku pengedaran upal tahun 2015 di Ngada divonis 10 hingga 11 tahun.
Sedangkan tahun 2017, kasus pengedaran upal yang melibatkan dua pelaku di Kabupaten Kupang. Pelakunya divonis 5 sampai 10 tahun. "Ini perlu kami apresiasi, karena NTT satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah menerapkan secara dua kali memvonis pelaku hukuman penjara 10 hingga 11 tahun agar ada efek jera," katanya.
Untuk mencegah beredarnya upal di wilayah NTT, BI terus melakukan sosialisasi ciri-ciri keaslian uang rupiah (cikur) kepada warga masyarakat, akademisi maupun aparat. Untuk mencegah hal-hal itu, Bank Indonesia terus mensosialisasikan kepada warga bagaimana mengenali uang palsu dan melakukan langkah-langkah preventif dengan menggunakan cara dilihat, diraba dan diterawang.
Dia mengatakan dalam melaksanakan tugas pengedaran uang, Bank Indonesia melakukan upaya preventif dalam menanggulangi beredarnya uang palsu. Upaya preventif dilakukan dengan melakukan sosialisasi ciri-ciri keaslian uang rupiah kepada masyarakat, baik di Kota Kupang maupun di kabupaten-kabupaten di NTT secara rutin.
"Sosialisasi dimaksudkan memberikan pemahaman kepada masyarakat luas untuk dengan mudah mengenali keaslian uang rupiah dengan metode yang dikenal dengan 3D (dilihat, diraba dan diterawang) sehingga dapat lebih cepat mencegah beredarnya uang palsu," katanya.