Sabtu 16 Dec 2017 21:18 WIB

Korban Meninggal di Yogya karena Panik oleh Gempa

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah petugas melakukan penanganan medis terhadap pasien yang dievakuasi di pelataran parkir, akibat gempa 6,9 SR, di RSUD Banyumas, Jateng, Sabtu (16/12).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Sejumlah petugas melakukan penanganan medis terhadap pasien yang dievakuasi di pelataran parkir, akibat gempa 6,9 SR, di RSUD Banyumas, Jateng, Sabtu (16/12).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA-- Pada Jumat (15/12) sekitar pukul 23.47 WIB, terjadi gempa yang berpusat di Tasikmalaya. Gempat yang terjadi beberapa menit itupun juga terasa mengguncang Yogyakarta dan sempat membuat panik sebagian masyarakat.

Kepanikan yang terjadi pun membuat satu orang warga meninggal dunia. Supervisor Pusat Pengendali Operasi (Pusdalop) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Indrayanto mengatakan, seorang wanita di Bantul, DIY, meninggal tak beberapa lama usai gempa bumi terjadi.

"Wanita tersebut bernama Fatimah (34), asal Jambon, Argosari, Sedayu, Bantul. Ia meninggal bukan karena tertimbun bangunan yang roboh karena gempa. Namun diduga karena panik dan terkena serangan jantung," ujar Indrayanto, Sabtu (16/12).

Berdasar keterangan dari keluarga, saat terjadi gempa, Fatimah panik. Lalu lari keluar rumah dan terjatuh lalu meninggal. Sebelumnya, ibu dua anak ini sempat dilarikan ke RS Mitra Sehat Sedayu, namun nyawanya tak tertolong.

Terkait hubungan antara gempa dan aktivitas Gunung Merapi, ia mengatakan hingga saat ini aktivitas Gunung Merapi terpantau normal dan tak ada letusan atau gempa. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tenang dan tidak panik saat terjadi gempa.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 24)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement