REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para tersangka perampok petugas pengisi ATM Bank Mandiri di Gandaria City, Jakarta Selatan, kini sedang menjalani proses penyidikan. Kepolisian menyatakan dua tersangka yang sudah ditangkap, yakni MM (31 tahun) dan RS (30) terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Ade Arisyan Indardi di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (16/12).
Dia mengungkapkan, penangkapan dua tersangka tersebut dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat anggota menyamar sebagai preman. “Penangkapan itu juga berkat penyamaran anggota polisi," ujar Ade.
Salah seorang petugas pengisi uang ATM Bank Mandiri, dirampok di wilayah Gandaria, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/12). Petugas itu diketahui membawa uang berjumlah hingga Rp 250 juta.
Warga melihat dua orang menggunakan motor menghampiri petugas pengisi uang ATM itu yang diketahui bernama Dedi (25), lalu menjambret tas yang berisi uang ratusan juta. Warga spontan meneriaki pelaku.
Para tersangka awalnya mengikuti mobil pengisian ATM. Saat korban menurunkan tas yang berisikan uang untuk pengisian ATM, tersangka langsung menyambarnya dan mengambil tas tersebut.
Namun karena terlalu membawa uang banyak, motor pelaku oleng dan pelaku terjatuh sekitar 30 meter dari lokasi. Karena panik, salah satu pelaku turun dari motor dan berhasil ditangkap warga. Pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan motor. Polisi langsung datang menyelamatkan pelaku yang tertangkap warga itu.
Karena polisi mengenakan baju preman, polisi tersebut sempat dikira komplotan perampok hingga mobilnya diamuk warga. "Dua pelaku itu MM (31) dan RS (30). Mereka satu motor dan berboncengan. Mengetahui ada kejadian tersebut, polisi otomatis langsung menangkap pelaku," ujar Ade.
Kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus terhadap tindak kriminal tersebut. Sejauh ini, polisi mengetahui mereka juga ternyata merupakan jaringan Jawa-Sumatera sehingga sangat dimungkinkan ada tersangka lain.