Ahad 17 Dec 2017 13:58 WIB

India Tingkatkan Pajak Impor Barang Elektronik

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Winda Destiana Putri
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- India telah meningkatkan pajak impor terhadap puluhan produk elektronik seperti telepon seluler dan televisi dari 10 persen menjadi 15 persen. Kenaikan pajak ini akan berdampak pada produsen telepon seluler seperti Apple dan Samsung.

Berdasarkan data dari Counterpoint Research, delapan dari 10 ponsel yang terjual pada 2017 dibuat secara lokal. Samsung Electronics merakit produk handset-nya di India untuk dijual di negara tersebut. Sementara, Apple merakit model SE di India dan mengimpor model lainnya.

Diketahui, Apple telah mencari berbagai insentif dan keringanan pajak dari Pemerintah India untuk memperluas pabriknya. Associate Director di Counterpoint Research Tarun Pathak mengatakan, kenaikan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah akan mempengaruhi perusahaan telepon seluler yang sangat bergantung pada impor, termasuk Apple.

"Ini akan berdampak pada Apple, karena perusahaan ini mengimpor 88 persen perangkatnya ke India, ini akan menyebabkan kenaikan harga iPhone atau memaksa Apple untuk merakit lebih banyak ponsel di India," ujar Pathak dilansir Reuters, Ahad (17/12).

Impor barang India dalam tujuh bulan terakhir naik 22 persen menjadi 256,4 miliar dolar AS dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini menimbulkan kekhawatiran diantara para pembuat kebijakan, terutama untuk melindungi produk dalam negeri.

Adapun, Perdana Menteri India Narendra Modi telah meluncurkan program andalan In-India untuk memperluas basis industri dalam negeri. Salah satu bidang yang menunjukkan kesuksesan adalah elektronik. Oleh karena itu, pemerintah sepakat menaikkan pajak impor barang elektronik.

Sebelumnya, delegasi peralatan telekomunikasi India bertemu dengan Menteri Keuangan Arun Jaitley. Mereka meminta bantuan kepada pemerintah untuk mempromosikan industi dalam negeri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement