Ahad 17 Dec 2017 17:43 WIB

Bunuh Keponakannya, Pria Sydney Divonis 46 Tahun Penjara

Derek Barett (kiri) mengaku bersalah atas pembunuhan keponakannya, Mengmei Leng (ujung kanan).
Foto: ABC
Derek Barett (kiri) mengaku bersalah atas pembunuhan keponakannya, Mengmei Leng (ujung kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Seorang pria Sydney yang menyiksa dan kemudian membunuh keponakannya sebelum membuang mayatnya ke dalam sebuah gua telah dijatuhi hukuman 46 tahun penjara.

Pada April 2016, Derek Barrett mengikat dan mencekik Mengmei Leng yang berusia 25 tahun di rumah mereka di wilayah Campsie, barat daya Sydney, negara bagian New South Wales (NSW). Barrett (29 tahun) mengambil foto telanjang mahasiswa Universitas Cina itu sebelum menikamnya lebih dari 30 kali dan kemudian membuang mayatnya di sebuah gua di wilayah Central Coast.

Dalam putusannya, Hakim Agung NSW Helen Wilson menggambarkan kejahatan tersebut sebagai tindakan bejat dan sadis oleh orang yang dipercayai korban. "Apa yang bisa dikatakan adalah selama masa penyekapan, Leng mengalami tindakan yang membuat ia ketakutan dan merasa rendah. Ia pasti sangat menderita dan takut," sebutnya.

Barrett mengatakan kepada polisi, para psikolog dan pengadilan membedakan secara acak kisah penggunaan narkoba masa lalunya, namun ia diklaim memiliki ketergantungan terlalu tinggi pada sabu dan ganja sintetis pada April 2016 sehingga ia tidak mengingat pembunuhan tersebut.

Hakim Wilson menolak klaim ini dengan mengatakan itu adalah sebuah kejahatan dengan jenis kekejaman dan kebrutalan yang ekstrem, memalukan dan mengerikan dan itu berasal dari obsesi seksualnya yang sesat dengan korban.

Pengadilan tersebut mengungkap Barrett adalah orang yang mengalami penyimpangan seksual yang juga telah mengaku bersalah melakukan pelanggaran lain yang dilakukan menjelang pembunuhan tersebut, termasuk diam-diam merekam korban dan sepupunya yang sedang mandi, dan melakukan masturbasi atas mereka saat mereka tidur.

Keluarga Mengmei Leng meninggalkan pengadilan setelah putusan Derek Barrett.
Keluarga Mengmei Leng meninggalkan pengadilan setelah putusan Derek Barrett.

ABC News: Jamie Toomey

Hakim Helen Wilson mengatakan pelanggaran ini adalah pelanggaran kepercayaan yang parah karena kedua perempuan itu rentan dalam tidur mereka, dan rentan terhadap pelanggaran kepercayaan dari pelaku.

Barrett duduk dengan kepala tertunduk saat putusan dibacakan, dan hanya bereaksi sedikit saat divonis penjara selama minimal 34,5 tahun. Ia baru bisa mengajukan untuk pembebasan bersyarat pada 2050.

Keluarga Mengmei Leng berada di pengadilan untuk melihat Barrett dijatuhi hukuman, dan telah meminta hukuman penjara seumur hidup. Mereka terlalu tertekan untuk berbicara dengan media sesudahnya.

Detektif pembunuhan Gary Jubelin berbicara kepada media di luar pengadilan, menyambut vonis hukuman yang panjang tersebut. "Pengadilan telah mengakui keseriusan pelanggaran tersebut dengan hukuman yang dijatuhkan pada Barrett," sebutnya.

"Dari sudut pandang investigasi sangat memuaskan kami mendapat keadilan, namun tidak ada sukacita dalam masalah seperti ini, ini benar-benar kasus yang sangat menyedihkan," katanya.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/bunuh-keponakannya-pria-sydney-ini-divonis-46-tahun-penjara/9264336
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement