REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Solo meraih predikat sebagai zona integritas wilayah bebas korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Demokrasi. Salah satu layanan yang meraih penghargaan tersebut yakni layanan publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kepala Dispendukcaapil Kota Solo, Suwarta mengatakan diantara puluhan unit layanan publik dari berbagai daerah, Pemkot Solo mampu meraih dua penghargaan yang diberikan beberapa hari lalu. Dia menjelaskan penghargaan tersebut setelah Kemenpan dan RB bersama KPK dan Ombudsman melakukan survei dan penilaian terhadap ribuan unit layanan kerja di Indonesia.
"Awalnya ada 485 unit layanan publik yang terpilih kemudian 77 unit layanan menerima predikat zona integritas wilayah bebas korupsi dan dua layanan diantarannya dari Solo," tutur Suwarta, Ahad (17/12).
Menurutnya salah satu indikator predikat zona integritas wilayah bebas korupsi yang diberikan pada Dispendukcapil lantaran tidak adanya aduan dari warga pada Ombudsman. Pemberian penghargaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pencegahan Zona Integritas di lingkungan instansi pemerintah yang mewajibkan realisasi perluasan wilayah bebas korupsi.
Hal tersebut jelas dia merupakaan bagian dari upaya reformasi birokrasi agar masyarakat memperoleh lelayanan cepat, tepat, profesional serta bersuh dari KKN. Suwarta mengatakan unit kerja pelayanan wilayah bebas korupsi merupakan pilot project bagi seluruh unit kerja pelayanan di lingkungan instansi pemerintah.
"Semoga ini meenjadi motivasi bagi kami menjadi lebih baik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih dengan pelayanan prima," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo berharap Organisasi Perangkat Daerah lainnya dapat termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi publik Dia berharap prestasi tersebut bisa dipertahanankan Dispendukcapil untun tahun yang akan datang.