REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Seorang suami di Kabupaten Pangandaran nekad membunuh istrinya. Penyebabnya, lantaran suami kesal sang istri tak mau berhenti menjadi pemandu lagu di sebuah tempat karaoke. Korban Tika Susika (27 tahun) tewas dengan cara dicekik oleh suaminya AF (30). Pembunuhan tersebut diduga terjadi pada Jumat (15/12) dan jasad korban ditemukan dibibir pantai Jalan Pamugaran, Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran Barat, sekitar pukul 08.30 WIB.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, jasad korban ditemukan warga yang tengah melintas di TKP. Penemuan mayat tersebut, kata dia, kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, akhirnya pelaku ditangkap. Pelaku yang tak lain suami korban ditangkap Ahad (17/12) sekitar pukul 08.30 WIB di rumah orangtuanya di Dusun Karanggedang, Desa Langkaplancar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Pangandaran.
Kepada polisi pelaku nekad membunuh lantaran kesal kepada istrinya tau mau berhenti menjadi PL di sebuah tempat karaoke. Sebelum kejadian pembunuhan, korban dan pelaku terlibat percekcokan yang berbuntut pencekikan terhadap korban. Usai membunuh, pelaku kabur ke rumah orang tuanya. Polisi menyita sejumlah barang bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 348 KUHP.