Senin 18 Dec 2017 13:13 WIB

Di 2018 Sumbar Seriusi Praktik Perda Rokok

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Dilarang merokok
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Dilarang merokok

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat bakal menyeriusi implementasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rencananya, Pemprov akan menurunkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk lebih gencar melakukan pengawasan di lapangan.

Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit menilai, penerapan Perda tentang KTR harus lebih diseriusi lantaran selama ini dianggap belum dijalankan dengan optimal. Demi bisa menegakkan sanksi bagi yang melanggar, Nasrul meminta anggota Satpol PP yang bertugas agar lebih dulu taat aturan dengan tidak merokok di tempat publik. Bahkan menurutnya, lebih baik lagi bila anggota Satpol PP tidak ada lagi yang merokok. Ia tak ingin masyarakat justru mendapatkan contoh yang buruk dari anggota Satpol PP yang menertibkan, bila terlihat ada yang merokok di tempat umum.

"Mudah-mudahan anggota Sappol PP berhenti merokok, sehingga pelaksanaan tugas akan lebih lancar dan baik," kata Nasrul, Senin (18/12).

Nasrul juga meminta setiap kantor instansi di Sumbar menyiapkan ruang khusus perokok. Menurutnya, ruang khusus perokok tak boleh terlalu jauh dari gedung utama kantor agar tak menghambat kinerja. Namun di sisi lain, katanya, perokok memang harus dipisah demi menjalankan Perda KTR.

"Yang jelas merokok dapat merusak kesehatan setiap orang baik yang pasif maupun perokok aktif," katanya.

Di level yang lebih kecil, Kota Padang juga sudah menjalankan Perda tentang KTR. Salah satu poin penting dalam Perda tersebut adalah penghapusan iklan-iklan bertemakan rokok di ruang-ruang publik. Bahkan Kota Padang mengklaim siap kehilangan pendapatan dari pajak reklame rokok sebesar Rp 2-3 miliar atau 30 persen dari target pajak reklame Padang sebesar Rp 8,5 miliar per tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement