Senin 18 Dec 2017 13:42 WIB

Setnov akan Singgung 3 Nama yang Hilang dalam Eksepsinya

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto (Tengah) memasuki ruangan pada sidang perdana  di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto (Tengah) memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi KTP Elektronik siap digelar pada Rabu (20/12). Saat ini, tim pengacara tengah menyusun materi eksepsi yang akan dibacakan dalam sidang nanti.

Salah satu kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya mengatakan dalam eksepsi nanti tim akan fokus pada prosedural dan material. Termasuk material perihal hilangnya tiga nama politisi PDIP dalam dakwaan kliennya.

"Kami akan dalami dakwaan KPK yang menyebutkan beberapa nama itu," kata Firman dalam sambungan telepon, Senin (18/12).

Menurutnya sangat membingungkan KPK membuat dakwaan yang berbeda antara satu dengan yang lain. Oleh karena itu, pihaknya akan mendalami dan akan mencoba mengurainya dalam dakwaan. "Struktur dakwaan ini membingungkan ya, nah akan kami uraikan di nota keberatan nanti," kata Firman.

Jangan-jangan, sambung Firman, ini hanya spekulatif KPK sehingga ada nama-nama yang hilang dalam dakwaan tersebut. Karena jika tidak, lanjut dia, bagaimana mungkin untuk kasus yang sama namun isi dakwaannya bisa berbeda.

Tentu saja ujar Firman, dalam hukum apa yang dilakukan KPK ini tidak dibenarkan sama sekali. Karena dengan dakwaan yang berubah-ubah justru akan membingungkan dan akan sulit untuk dijadikan pegangan.

"Dakwaan itu tidak boleh ada yang semacam ini (berubah-ubah), dakwaan yang berubah-ubah kan sulit untuk jadi pegangan, tentu itu akan jadi keberatan eksepsi kita," terang Firman.

Adapun nama-nama politisi yang hilang itu di antaranya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menkumham Yasonna Laoly, dan Bendahara Umum PDIP Olly Dandokambey. Dalam pengadaan proyek KTP periode 2009-2014, Ganjar dan Yasonna duduk di bangku Komisi II DPR RI sedangkan Olly menjabat sebagai badan anggaran DPR yang mana ketiganya diduga menerima suap dari proyek KTP.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan, KPK akan terus mengusut pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el). Ihwal hilangnya sederet nama politikus PDIP dalam surat dakwaan Setya Novanto, menurut Saut, saat ini pihaknya harus hati-hati untuk mencantumkan nama-nama yang diduga terlibat.

"KPK bekerja atas hukum, hukum pembuktian, penyebutan nama memerlukan kehati-hatian," kata Saut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement