REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Terdakwa kasus mega korupsi KTP Elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). KPK pun telah mengabulkan permohonan terdakwa menjadi JC dengan berbagai pertimbangan.
Saat menanyakan kemungkinan tersebut akan dilakukan juga oleh Setnov, salah satu kuasa hukumnya, Firman Wijaya mengatakan belum bisa menanggapi. Alasannya harus menanyakan hal tersebut terlebih dahulu kepada kliennya.
"Wah kita belum tahu (akan ajukan permohonan JC atau tidak)," ujar Firman saat dikonfirmasi, Senin (18/12).
Firman menyatakan akan koordinasikan hal tersebut terlebih dahulu dengan kliennya. Apakah Novanto juga akan mengajukan hal serupa seperti yang dilakukan terdakwa Andi Agustinus atau tidak. "Kita konsultasikan dengan Pak Novanto nanti," kata Firman.
Firman mengaku, besok akan mencoba untuk berkoordinasi dengan Setnov. Namun pembahasan yang paling penting kata dia, adalah perihal materi eksepsi terhadap dakwaan yang akan dibacakan pada sidang lanjutan nanti di pengadilan pada Rabu (20/12).
Pihaknya akan lebih menekankan terhadap dakwaan KPK yang berbeda satu dengan yang lain yakni perihal hilangnya nama-nama sejumlah politikus dalam kasus bagi-bagi proyek KTP-el. "Itu tentu yang akan kita tuangkan, kita sekarang lagi formulasikan," ucapnya.
Namun tentu saja, lanjut Firman apa yang tengah disusun ini akan didiskusikan kembali dengan Setnov. Meskipun tentu saja, untuk waktunya tetap harus mempertimbangkan kondisi kliennya itu.
"Kalau tidak siang ini ya besok. Kan kita harus tetap didiskusikan dengan Pak Novanto, walaupun kondisi Pak Nov tidak bisa lama-lama, walaupun tidak optimal tetap kita sampaikan," terangnya.