Senin 18 Dec 2017 18:21 WIB

Pengacara Setnov akan Bongkar Nama-Nama Politisi yang Hilang

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Maqdir Ismail
Foto: Republika/ Wihdan
Maqdir Ismail

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Maqdir Ismail memastikan akan membongkar nama-nama terduga penerima aliran dana proyek KTP-el yang hilang dalam dakwaan. Nama-nama tersebut akan disertakan Maqdir dalam eksepsi Novanto yang akan dibacakan di sidang lanjutan pada Rabu (20/12) nanti.

"Kita lagi berusaha selesaikan sampai besok. Kita persoalkan nama-nama penerima uang yang hilang dan ketidaksamaan yang menjadi teman peserta dari masing-masing dakwaan," ujar Maqdir pada Republika.co.id, Senin (18/12).

(Baca: Setnov Ajukan Jadi Justice Collaboration, Ini Kata Pengacara)

Adapun nama-nama anggota DPR RI yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan KTP-el periode 2009-2014 bukan hanya tiga orang. Mereka di antaranya, Melcias Marchus Mekeng diduga menerima 1,4 juta dolar AS, Olly Dondokambey diduga menerima 1,2 dolar AS, Tamsil Lindrung diduga menerima 700 ribu dolar AS.

Selanjutnya Mirwan Amir diduga menerima 1,2 juta dolar AS, Arief Wibowo diduga menerima 108 ribu dolar AS, Chaeruman Harahap diduga menerima 584 ribu dolar AS, Ganjar Pranowo diduga menerima 520 ribu dolar AS dan Agun Gunandjar Sudarsa diduga menerima 1,046 juta dolar AS. Juga ada Mustoko Weni diduga menerima 408 ribu dolar AS, Ignatius Mulyono diduga menerima 258 ribu dolar AS, Taufik Effendi 103 ribu dolar AS, dan Teguh Djuwarno 167 ribu dolar AS.

Sedangkan Rindoko, Numan, Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini (Kapoksi Komisi II DPR) diduga masing-masing menerima 37 ribu dolar AS dengan total 185 ribu dolar AS. Selanjutnya Yasona Laoly juga diduga menerima 84 ribu dokar AS, Khatibul Umam Wiranu 400 ribu dolar AS, Marzuki Ali Rp 20 miliar, Anas Urbaningrum 5,5 juta dolar AS, dan 37 anggota Komisi II DPR lainnya sebesar 556 ribu dolar AS.

"Karena kami sangat fokus dengan perkaranya Pak Novanto, sehingga kami persoalkan nama yang hilang dari dakwaan ini ketika dibandingkan dengan dakwaan yang lain," ujar Maqdir.

Adapun nama anggota DPR yang tidak ada dalam Surat Dakwaan Andi Agustinus, tetapi disebutkan dalam Surat dakwaan Irman dan Sugihato dan terdakwa Setya Novanto adalah Ade Komarudin dugaan menerima uang 100 ribu dolar AS, Markus Nari 13 ribu dolar AS dan Rp 4 miliar, M. Jafar Hapsah 100 ribu dolar AS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement