Senin 18 Dec 2017 20:16 WIB

Sri Rahayu Ningsih Divonis Satu Tahun Penjara

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Endro Yuwanto
Facebook (ilustrasi)
Foto: AP
Facebook (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sri Rahayu Ningsih akhirnya memasuki tahapan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat, Senin (18/12) sore. Pada sidang tersebut Sri Rahayu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara.

Sebelumnya, proses persidangan dengan terdakwa Sri Rahayu dilakukan sejak 16 Oktober 2017 lalu. Sementara sidang vonis pada Senin ini dilakukan mulai pukul 15.00 WIB dan berakhir pukul 17.15 WIB.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Cianjur menyatakan terdakwa bersalah dan divonis masa hukuman selama 1 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta. Sri dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 45 a ayat 1, Junto ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Sri juga dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan suku, agama, ras, antargolongan (Sara).  Ia juga mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan dengan konten penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo, beberapa partai, organisasi kemasyarakatan dan kelompok, dan konten hoax lainnya.

 

"Saya akan langsung mengajukan banding," ujar Sri Rahayu kepada wartawan ketika selesai menjalani persidangan di PN Cianjur. Pasalnya ia mengaku tidak puas dengan putusan dan tidak diberikan kesempatan berbicara pada sidang tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Sri Rahayu dari LBH Perempuan dan Anak Cianjur, Nadia Wikerahmawati menambahkan, pihaknya tidak puas terkait putusan dari majelis hakim. Hal ini, kata dia, disebabkan putusan tidak berdasarkan pada fakta persidangan dan hak asasi manusia.

Humas PN Cianjur, Erlinawati kepada wartawan mengatakan, sesuai dengan hasil putusan majelis hakim Sri Rahayu divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan jika tidak membayar ganti rugi atau denda. Putusan ini, terang dia, sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek baik yang meringankan maupun memberatkan.

Kasi Intel Kejari Cianjur Agus Haryono menuturkan, berdasarkan aturan pengajuan banding diberikan waktu selama tujuh hari. Jaksa, kata dia, masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Jika nantinya Sri Rahayu mengajukan banding, maka jaksa akan melakukan kontra memori banding. Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 2 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan jika tak dibayarkan denda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement