Senin 18 Dec 2017 20:00 WIB

Menang di PTTUN DKI, PKPI Hendropriyono Makin Percaya Diri

AM Hendropriyono
Foto: Antara
AM Hendropriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Posisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu AM Hendropriyono dalam sengketa kepengurusan makin di atas angin. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI menolak upaya banding yang ditempuh PKPI kubu Haris Sudarno.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memang mengabulkan gugatan Haris atas surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan PKPI kubu Hendro. Namun, Kemenkumham maupun PKPI kubu Hendro mengajukan banding ke PTTUN DKI.

Hingga akhirnya majelis banding PTTUN DKI pada 4 Desember lalu mengeluarkan putusan atas upaya banding Kemenkumham dan PKPI kubu Hendro. Dalam putusan perkara Nomor 266/B/2017/PT TUN JKT, majelis hakim yang diketuai Boy Mirwadi bersama dua hakim anggota, Syahnur Ansyari dan Syamsir Alam menyatakan bahwa gugatan penggugat/terbanding tidak diterima.

Majelis hakim banding dalam putusannya menyatakan penetapan Majelis Hakim PTUN Jakarta Nomor 308/G2016/PTUN/JKT tertanggal 30 Januari 2017 tentang penundaan keputusan TUN yang menjadi objek sengketa tidak mempunyai kekuatan  hukum berlaku. Selain itu, PTTUN DKI juga memerintahkan Haris selaku penggugat membayar biaya perkara dua tingkatan pengadilan sebesar Rp 250 ribu.

Putusan itu pun langsung disambut sukacita PKPI kubu Hendro. Imam Anshori Saleh selaku sekretaris jenderal PKPI kubu Hendro mengatakan, putusan PTTUN DKI telah mementahkan klaim pihak lain yang selalu mengatasnamakan diri sebagai pengurus sah partai berlambang kepala garuda merah putih itu.

Imam menegaskan, saat ini kepengurusan PKPI yang sah adalah di bawah kepemimpinan Hendropriyono. Jika ada pihak lain yang mengaku PKPI, kata Imam, maka jelas tak punya legalitas.

"Jadi semoga masyarakat juga perlu memahamai bahwa hanya ada satu PKPI. Yakni di bawah kepemimpinan Pak AM Hendripriyono," kata Imam melalui pesan singkat, Senin (18/12).

Imam menambahkan, PKPI pimpinan Hendro juga sudah memperoleh pengakuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. "Jadi nanti PKPI yang berhak ikut Pemilu 2019 adalah yang diketuai AM Hendropriyono dengan Imam Anshori Saleh sebagai sekretaris jenderalnya," pungkas Imam.

Mantan komisioner Komisi Yudisial itu menambahkan, kini PKPI akan fokus pada upaya menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. "Kami akan menggiatkan konsolidasi," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement