REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah berbicara dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso terkait pengawasan narkoba. Anies mengatakan akan mengikuti garis pedoman dari BNN terkait hal tersebut.
"Saya sudah bicara langsung dengan Pak Budi Waseso, saya sampaikan bahwa kita akan ikut pada guideline yang dibuat BNN," kata dia di Balai Kota, Senin (18/12).
Di sisi lain, Anies mengatakan, Pemprov DKI secara internal akan terus memperbaiki sistem pengawasan. Namun, kata dia, pedomannya tetap akan mengikuti yang telah digariskan oleh BNN. Anies memastikan tak akan membiarkan narkoba beredar di ibu kota, apalagi di tempat hiburan yang izinnya dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
"Kita tidak akan toleransi, kita akan melakukan itu dengan cara-cara yang tidak memberitahukan sebelumnya," ujar dia.
Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek MG. Pencabutan izin ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Edy Junaedi tertanggal 18 Desember 2017.
Dengan ini disampaikan bahwa Tanda Daftar Usaha Pariwisata bar, musik hidup, Diskotek MG International Club melanggar izin yang diberikan dan melanggar peraturan yang berlaku. "Atas hal tersebut maka TDUP MG Club International dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditandatangani surat ini," tulis Edy dalam surat keputusannya.