REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pemkab Indramayu melalui Satpol PP Kabupaten Indramayu dan Satpol PP Kecamatan Losarang mengultimatum para pemilik bangunan liar yang dijadikan sebagai warung remang-remang (warem). Mereka mengancam akan membongkar secara paksa jika pemilik warem tidak membongkar sendiri tempat tersebut.
Adapun warem itu tersebar di sepanjang Jalan Pertamina Desa Muntur dan Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Satpol PP Kabupaten Indramayu dan Satpol PP Kecamatan Losarang telah melakukan pendataan warem di sepanjang jalan tersebut. Hasilnya, diketahui ada 23 bangunan warem.
Para pemilik warem tersebut sebelumnya telah diberi peringatan hingga tiga kali untuk membongkar tempat mereka. Namun, mereka mengabaikan surat peringatan itu. Satpol PP pun memberikan batas waktu terakhir kepada parapemilik warem untuk segera membongkar sendiri bangunan milik mereka hingga Kamis, 21 Desember 2017.
"Apabila sampai 21 Desember tidak segera dibongkar oleh pemiliknya,maka kami akan membongkar secara paksa," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Indramayu, Sutrisno, Selasa (19/12).
Puluhan personil Satpol PP dengan pengawalan aparat kepolisian dan TNI pun sudah mendatangi lokalisasi tersebut, Senin (18/12). Mereka menandai satu per satu warem yang akan dibongkar dengan cat semprot.