Selasa 19 Dec 2017 13:19 WIB

Pekan ini, KPU Umumkan Status 9 Parpol Calon Peserta Pemilu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Pusat Arief Budiman.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Pusat Arief Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan mengumkan hasil penelitian administrasi sembilan parpol calon peserta Pemilu 2019 pada akhir pekan ini. Sembilan parpol tersebut merupakan hasil rekomendasi Bawaslu setelah memenangkan sidang dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu.

"Kami akan sampaikan hasil penelitian administrasi terhadap sembilan parpol pada akhir pekan ini, sekitar Sabtu (23/12) atau Ahad (24/12)," ujar Arief kepada wartawan di Kampus Universitas Indonesia, Selasa (19/12).

Adapun, sembilan parpol yang dimaksud adalah PKPI Kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhineka Indonesia, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA. Parpol yang nantinya dinyatakan lolos penelitian administrasi akan melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual. Sebaliknya, jika tidak lolos, maka parpol tersebut tidak dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Menurut Arief, mekanisme pengumuman kepada sembilan parpol sama dengan pengumuman 14 parpol yang sudah dilakukan sebelumnya. Nantinya, parpol-parpol tersebut akan diundang ke KPU dan diberikan hasil penelitian administrasi terhadap berkas pendaftaran mereka.

"Pengumuman sembilan parpol ini agak terlambat sebab menunggu hasil sengketa (sidang dugaan pelanggaran pendaftaran Pemilu 2019). Nantinya hasil ini akan sama-sama mengikuti proses verifikasi faktual. Hasil verifikasi faktual tetap akan diumumkan serentak pada 17 Februari 2018, " tambah Arief.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement