Selasa 19 Dec 2017 14:20 WIB

Apindo Tolak Aturan Perdagangan Gula Rafinasi Lewat Lelang

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Gula Rafinasi (ilustrasi)
Foto: Corbis
Gula Rafinasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) melalui Pasar Lelang Komoditas dicabut. Dia menegaskan permintaan tersebut sudah Apindo susun dalam rekomendasi kepada presiden.

Dia menilai kebijakan tersebut masih sepotong-potong dan akan menimbulkan distorsi. "Jadi mekanisme mata rantai itu sendiri kalau terus dilakukan akan terjadi tidak adanya efisiensi," kata Hariyadi usai menghadiri diskusi mengenai Pasar Lelang Gula Rafinasi di Gedung Kuningan Mulia, Jakarta, Selasa (19/12).

Menurutnya Permendag tersebut sama sekali tidak menyelesaikan permasalahan gula rafinasi. Begitu juga dengan kebijakan untuk Industri Kecil Menengah (IKM) karena yang diincar industri menengah dan besar.

"Sekarang kita lihat, industri gula rafinasi itu 3,5 juta ton itu pasar yang besar sekali. Sementara kalau kita tahu konsumsi masyarakat 2,7 juta," kata Hariyadi.

Dia memastikan yang menyampaikan keberatan terhadap Permendag tersebut tak hanya Apindo tetapi juga pihak lain. Hariyadi menuturkan saat ini Apindo juga melakukan kajian bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada (UGM) untuk melihat secara faktual dari permasalahan Permendag tersebut.

Hariyadi mengatakan kebijakan yang dikeluarkan Kemendag pada akhirnya akan merugikan pelaku usaha. Hal itu terutama, kata dia, pelaku usaha bidang makanan dan minuman yang terkena dampak.

Jika aturan tersebut dikeluarkan Kemendag untuk membuat harga gula kompetitif, menurutnya, Permendag itu bukan menjadi solusi. "Kalau kita mau harga gula kompetitif maka harus diperbaiki industrinya dari hulu ke hilirnya," tutur Hariyadi.

Sejak awal, Hariyadi menilai industri gula dari hulu tidak pernah diatur dengan tepat sehingga perkebunan tebu tidak efisien. Dengan adanya Permendag tersebut, Hariyadi merasa tidak akan membangun daya saing untuk industri gula.

Sebelumnya, Kemendag mengeluarkan aturan tersebut pada Maret 2017. Aturan tersebut mengubah perdagangan GKR yang sebelumnya dilakukan dari bisnis ke bisnis menjadi sistem lelang.

Di sisi lain, Kemeterian Koordinator Bidang Ekononmi (Kemenko) meminta adanya peninjauan kembali terhadap kebijakan tersebut. Peninjauan tersebut dilakukan untuk mendengar aspirasi lebih luas lagi dari masyarakat dan industri pengguna GKR.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement