Selasa 19 Dec 2017 16:11 WIB

Ini Tempat Hiburan Malam yang Jadi Target Pemprov DKI

Rep: Sri Handayani/ Red: Endro Yuwanto
Penggerebekan Diskotek MG International terkait narkoba Tubagus Angke, Jakarta Barat, Ahad (17/12).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Penggerebekan Diskotek MG International terkait narkoba Tubagus Angke, Jakarta Barat, Ahad (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno memperingatkan agar para pelaku bisnis tempat hiburan malam dan hotel mengantisipasi adanya peredaran narkoba di tempat usaha mereka. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

"Seperti kita ketahui ada beberapa tempat hiburan malam (THM) yang sudah mendapat teguran," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/12).

Menurut Sandiaga, beberapa tempat hiburan malam telah diberi peringatan maupun penindakan. Yang terbaru yaitu pencabutan izin usaha MG International Club karena menjadi tempat produksi narkoba.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga menutup diskotek Diamond terkait peredaran narkoba. Ada pula beberapa tempat hiburan malam lain yang telah mendapatkan rekomendasi untuk ditutup. Tempat-tempat itu telah mendapatkan dua kali surat peringatan. "Eksotis dua kali rekomendasi, tutup. Pujasera dua kali rekomendasi, tutup. MG rekomendasi tutup," ujar Sandiaga.

Sandiaga juga menyebutkan beberapa nama tempat hiburan malam yang sudah mendapatkan peringatan. Beberapa yang disebutkan antara lain, Illigals Hotel and Club, Tematik Hotel Karaoke and Spa, Golden Crown, Classix, Diamond, B Fashion, Happy Puppy, Travel, Monggo Mas, Bandara Kota Indah, dan Top One.

Sandiaga menambahkan, peringatan itu tak hanya berlaku bagi nama-nama yang ia sebutkan, namun untuk semua tempat hiburan malam. Ia ingin memastikan kegiatan P4GN dapat segera dilakukan. "Kami mengirimkan pesan yang jelas sekarang kepada para pelaku bisnis, bukan yang tadi disebutkan tapi semua, untuk memastikan bahwa pencegahan dan pemberantasan untuk kegiatan-kegiatan terkait PG4N ini bisa dilakukan sekarang juga," ujar dia menegaskan.

Sebelumnya BNN menggerebek tempat hiburan malam MG Diskotek pada Ahad (17/12) pukul 02.30 dinihari WIB. Penggerebekan ini dilakukan berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI.

BNN juga menggelar tes urine pada ratusan orang yang berada di dalam diskotek. Sebanyak 120 orang terindikasi metampetamin dan ampethamin. BNN juga menemukan sejumlah bukti pembuatan narkoba di tempat tersebut. Narkoba itu disamarkan dalam bentuk cair.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement