Selasa 19 Dec 2017 17:46 WIB

Imigrasi Malang Deteksi 79 Indikasi TKI Nonprosedural

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Winda Destiana Putri
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Foto: Republika/Amin Madani
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Imigrasi Klas I Malang mendeteksi 79 orang yang terindikasi akan menjadi TKI secara nonprosedural. Jumlah ini diperoleh dari awal Januari hingga 18 Desember lalu.

Kasubsi Perizinan, Ketut Satria menerangkan, kesimpulan adanya indikasi TKI non prosedural dilihat berdasarkan pengajuan paspor selama ini. Mereka pada dasarnya mampu melampirkan beberapa persyaratan umum yang diajukan imigrasi. "Tapi, kalau lebih diteliti lagi akan terlihat indikasinya," kata Ketut saat ditemui wartawan di Kantor Imigrasi Klas I Malang, Selasa (19/12).

 

Menurut Ketut, puluhan orang terindikasi TKI non prosedural ini biasanya akan mengajukan pembuatan paspor dengan alasan berlibur. Namun dari segi penampilan, para pemohon paspor ini kurang meyakinkan. Oleh sebab itu, imigrasi biasanya akan mengajukan persyaratan lain seperti data seberapa lama menetap di negara tujuan dan nama pihak yang mengundang terkait.

 

"Kita minta persyaratan tambahan dan biasanya mereka jadi sulit melengkapi permohonan itu," ujar dia.

 

Setelah mengutarakan persyaratan tambahan, Ketut menambahkan, pihaknya akan memberikan waktu 30 hari untuk para pemohon. Namun sayangnya, kebanyakan dari mereka tak memenuhi permohonan itu sehingga dianggap gugur oleh Imigrasi. Dari sini, Ketut menyimpulkan mereka pada dasarnya bukan bertujuan untuk berlibur tapi bekerja sebagai TKI.

 

"Apalagi negara tujuannya kebanyakan di Asia seperti Malaysia dan Arab," terang Ketut.

 

Di kesempatan sama, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Malang, Novianto Sulastono mengungkapkan sejumlah persyaratan bagi TKI yang hendak membuat paspor secara prosedural. Selain data umum seperti KTP, KK dan akta kelahiran, mereka juga harus memiliki surat rekomendasi. Surat ini didapatkannya dari lembaga penyalur TKI yang resmi dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

 

Novianto menegaskan, kelengkapan data ini sangat penting demi melindungi warga di tempat asing. Terlebih lagi, bagi TKI yang hendak bekerja di luar negeri. "Pemerintah berusaha melindungi warganya teraniaya di luar negeri atau gajinya tidak dibayar. Atau juga melindungi nasib mereka yang berpotensi dilempar ke majikan satu ke lainnya," tegas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement