Selasa 19 Dec 2017 19:13 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kukar

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari hingga selama 30 hari mendatang. Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk dua orang tersangka RIW dan KHR selama 30 hari, mulai 04 Januari 2018 sampai dengan 04 Februari 2018," kata Febri , Selasa (19/12).

Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. Tak hanya itu, Rita juga disinyalir menerima gratifikasi dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kukar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement