REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Pengelola Taman Wisata Alam Gunung Api Bukit Kaba di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, membatasi aktivitas pendakian pascapenemuan mayat di kawah mati gunung itu, Ahad (17/12) lalu.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Bukit Kaba, Winarso saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pembatasan aktivitas di Bukit Kaba ini dilakukan menyusul penemuan mayat di kawah mati yang diketahui bernama Warnadi (31), warga Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang, setelah berhasil dievakuasi tim gabungan pada Senin siang (18/12).
"Pembatasan aktivitas pendakian ini diberlakukan sejak 19 Desember 2017 sampai dengan tanggal 2 Januari 2018 nanti. Pengunjung dilarang bermalam di puncak atau kemping, pengunjung hanya diperbolehkan melakukan hiking," katanya.
Pembatasan aktivitas pendakian di gunung api yang masih aktif tersebut, kata dia, dilakukan menyusul adanya penemuan mayat di dalam kawah, juga akibat adanya cuaca ekstrem yang melanda daerah itu.
Jika tidak dilakukan pembatasan, dikhawatirkan nantinya akan ada kejadian lain yang memakan korban jiwa. Untuk itu pihaknya akan menjemput dan menurunkan pengunjung yang nantinya tidak menghiraukan larangan KPHK ini.
Pengamanan TWA Bukit Kaba itu, kata Winarso, dilakukan oleh enam orang petugas Polisi Kehutanan dan dibantu oleh warga Desa Sumber Urip yang tergabung dalam Pokdarwis Bukit Kaba. Selain itu mulai 25 Desember nanti, pihaknya akan meminta bantuan anggota kepolisian dan TNI guna membantu mereka dalam memantau aktivitas Bukit Kaba.
"Tindakan ini dilakukan, agar nantinya tidak ada lagi pengunjung yang masuk secara diam-diam dan melakukan bermalam di atas gunung," ujarnya.
Untuk itu dia mengimbau para pengunjung TWA Bukit Kaba agar selalu mematuhi peraturan yang sudah dibuat pihaknya seperti tidak mendekati kawah dan melakukan aktivitas yang dapat merusak lingkungan seperti membuang sampah sembarang dan lainnya.