REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menegaskan soal masa jabatan kepengurusan hasil Munaslub harusbya hanya melanjutkan sisa masa kepengurusan hingga 2019. Menurutnya Munaslub ini untuk mengisi jabatan lowong ketua umum dan beberapa kepengurusan lain, sesuai kebutuhan.
"Kalau pengisian jabatan lowong maka berlakulah pasal 19 Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar, bahwa kepengurusan yang ada hanya melanjutkan sisa masa jabatan yang diganti. Berarti 2014 sampai 2019," ujar Idrus kepada wartawan di sela Munaslub Golkar di JCC, Selasa (19/12).
Penegasan Idrus ini menjawab keinginan beberapa DPD yang berharap masa kepengurusan Ketua Umum Golkar dibawah Airlangga Hartarto sampai pada 2022. Menurut Idrus kalau masa jabatan diteruskan sampai 2022 maka tidak sesuai dengan proses politik dimana 2019 pelaksanaan Pemilu.
"Kalau ada yang berpikiran sampai 2022, itu akan mengganggu siklus politik lima tahunan pemerintahan nasional," kata Idrus.
Jadi awal setiap pengurusan Golkar juga awal pemerintahan nasional. Disitu Golkar mengawal dan mempersiapkan hingga di lima tahunan pula Golkar bersiap mengikuti pemilu selanjutnya.